Air Hasil Reverse Osmosis
Reverse Osmosis (RO) adalah salah satu dari sekian banyak teknologi yang diterapkan pada mesin pengolah air untuk mendapatkan air minum yang siap saji dan laik minum.
Apa sebenarnya RO itu dan apa kelebihan teknologi RO dibanding teknologi lainnya ?
Teknologi RO mengadopsi kebalikan dari sifat alamiah “osmosis” yaitu dengan melewatkan air dari yang kepekatannya tinggi menuju ke daerah yang kepekatannya rendah melalui suatu membran tertentu sebagai filter.
Membran tersebut mempunyai ukuran yang sangat kecil 1/10.000 mikron, sehingga untuk melewatkan air tersebut dibutuhkan tekanan yang sangat tinggi.
Membran RO memungkinkan menyaring seluruh partikel kontaminan yang berukuran lebih besar dari 1/10.000 mikron. Tak ayal lagi berbagai kontaminan baik itu yang bersifat polutan maupun mineral asalkan lebih besar dari ukuran tersebut diatas disaringnya, sehingga dihasilkan air murni yang kaya akan oksigen.
Air hasil RO sangat baik sekali diterapkan dalam metoda terapi untuk berbagai penyakit karena sebagian besar dari tubuh kita terdiri dari unsur air, baca “Air Faktor Terpenting Bagi Tubuh“.
Air hasil RO dapat diukur menggunakan alat TDS (Total Dissolved Solid) meter dengan satuan ppm (part per millions) dan dapat pula dilakukan pengetesan elekrolisa air menggunakan electric precipitator.
Dalam pengetesan elektrolisa air sediakan beberapa gelas yang berisi air putih bening yang berasal dari beberapa sumber, misal air masak dari daerah A, daerah B, daerah C, dimana salah satunya terdapat air dari RO.
Dimana secara kasat mata kita tidak dapat mengetahui air manakah yang layak minum, tidak tercemar dan baik untuk kesehatan kita. Celupkan alat “electric precipitator” kedalam gelas, dalam beberapa menit akan terlihat hasil elektrolisa, berupa air keruh seperti halnya air “comberan” dan juga terasa panas karena banyak terdapat kandungan logam berat didalamnya.
Bahan logam yang terlarut didalamnya pun dapat dianalisa dengan melihat warna.
Seperti dikatakan diatas bahwa RO akan menghasilkan air murni berkualitas baik yang banyak mengandung oksigen sehingga hasil dari elektrolisa pun menunjukkan air tetap dalam kadaan bening.
Air yang baik untuk kesehatan kita adalah air yang bebas dari bahan pencemar, dengan kata lain adalah air murni, sehingga fungsi air tersebut benar-benar 100% memenuhi kebutuhan tubuh kita.
Air Faktor Terpenting Bagi Tubuh
Sekitar +75% tubuh manusia terdiri dari air. Beberapa organ tubuh kita yang penting pun ternyata terdiri dari komponen air. Sebut saja otak, memiliki kadar air diatas +90%, darah +90%, jantung +75%, paru-paru +86%, hati +86%, ginjal +83% dan otot sekitar +75%.
Maka tidak salah jika para ahli kesehatan menganjurkan kita untuk sedikitnya mengkonsumsi air putih sebanyak 8-10 gelas perhari atau setara dengan 2 liter untuk tiap harinya. Air tersebut digunakan untuk menjaga kestabilan metabolisme tubuh agar berjalan baik diantaranya untuk mengganti cairan tubuh yang hilang atau keluar baik itu melalui keringat, air seni, sekresi dll.
Berikut adalah fungsi air bagi tubuh :
- Membantu proses pencernaan
- Menjaga kestabilan suhu tubuh dan keseimbangan tubuh
- Membantu proses penyerapan zat makanan didalam tubuh
- Membuang racun, kotoran serta zat-zat yang tidak berguna
- Membantu peredaran darah
- Merawat kesegaran kulit
- dll
Permasalahannya adalah kualitas air seperti apa yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut diatas.
Tentunya yang paling utama adalah kualitas air yang mempunyai kandungan oksigen yang banyak, kandungan mineral (yang berguna bagi tubuh) yang banyak dan meniadakan kontaminan (polutan) yang membahayakan bagi tubuh.
Di zaman yang serba modern seperti sekarang ini tentunya kualitas air seperti yang digambarkan diatas sangatlah langka apalagi dikota-kota besar dimana banyak terjadi pencemaran berupa limbah pabrik, asap kendaraan dan banyak lagi.
Berikut adalah penyakit apabila kita meminum air yang tercemar ; Ginjal, Kulit, Hati, Prostat, Sakit Kepala, Infeksi Lambung, Darah Tinggi, Kanker dll.
Ada dua hal yang patut kita perhatikan, yaitu :
1. Bagaimana cara mendapatkan air itu sendiri, dan
2. Bagaimana cara mengolah air tersebut untuk siap diminum
Dua Syarat Utama Air Minum yang Sehat
Seperti sudah pernah dibahas sebelumnya pada artikel berjudul “Air Faktor Terpenting Bagi Tubuh” dimana disitu diuraikan, meski tidak terlalu detil, tetapi sangat cukup bagi kita yang belum pernah mengetahui, untuk apa saja air digunakan dan bagian tubuh mana saja yang terdiri dari air.
Beberapa manfaat air serta penyakit-penyakit yang akan dialami apabila kita mengkonsumsi air yang tidak layak minum telah dibahas sebelumnya.
Ada dua hal yang patut kita perhatikan dalam mendapatkan air bersih yang siap minum. Apakah itu ?
1. Bagaimana cara mendapatkan air itu sendiri, dan
2. Bagaimana cara mengolah air tersebut untuk siap diminum
Pertama, yaitu cara mendapatkan air. Sumber air yang bagus tentunya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan air yang layak minum, misal dari mata air pegunungan.
Pada zaman dahulu, air layak minum cukup hanya dengan cara dimasak, sebab bahan kontaminan yang terkandungnya pun masih seputar seperti mikro organisme ringan, kotoran ternak, dan tinja, yang dapat dihilangkan dengan cara dipanaskan.
Kedua, yaitu cara mengolah air. Tentunya beda dahulu beda pula sekarang. Air sekarang sudah banyak tercampur berbagai zat anorganik seperti limbah industri, radioaktif, logam berat dan lain sebagainya, yang banyak terdapat di kota-kota besar?
Sehingga “cara mengolah air” agar didapat air minum yang berkualitas, menjadi syarat kedua apabila syarat pertama tidak dapat dipenuhi.
Air yang tercemar berbagai jenis racun limbah, logam berat dan lainnya yang bersifat anorganik, tidak cukup diproses hanya dengan memanaskan air semata.
Sehingga sekarang ini sangat dibutuhkan metode pemurnian air yang berteknologi tinggi seperti yang menggunakan teknologi Reverse Osmosis.
Baikah Minum Air Siap Saji?
Bukan hanya makanan saja kini yang siap saji, namun kini minuman juga bisa disiapkan dalam waktu singkat, artinya tanpa melalui suatu proses yang melibatkan tenaga manusia dan memakan waktu (kegiatan memasak air).Dengan teknologi Reverse Osmosis (RO), air yang dihasilkan mempunyai kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan air yang dihasilkan melalui proses tradisional (memasak air). Mungkin berbeda dengan halnya makanan siap saji dimana mempunyai kualitas yang buruk dibandingkan makanan yang melalui proses sebagaimana mestinya.
Teknologi RO bukan merupakan teknologi baru, karena teknologi tersebut sudah diperkenalkan beberapa puluh tahun yang lalu. Namun masih tergolong teknologi terkini dalam menghasilkan air murni.
Ada banyak teknik pengolahan air, namun hanya kehadiran teknologi RO yang banyak menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, tiap tahunnya selalu bertambah dengan banyak ditemuinya merk-merk baru yang muncul dipasaran, yang mengusung teknologi RO tersebut.
Teknologi RO dalam proses pemurniannya melalui beberapa tahapan penyaringan sehingga menghasilkan kualitas air yang terbaik, dengan berbagai fungsi filterisasi. Silakan baca pada bagian lain yang membahas tentang teknologi Reverse Osmosis.
Lalu dimana letak pro dan kontra yang dimaksud?, yaitu seputar kandungan mineral yang hilang dalam proses reverse osmosis. Beberapa statement dibawah ini yang menjadi perdebatan.
Kontra
Tidak terbuktinya tes yang dilakukan menggunakan elektrolisa air bahwa air yang keruh (hasil elektrolisa) adalah air yang kotor yang membahyakan bagi tubuh.
Penjabarannya demikian, air bukan penghantar listrik yang baik, akan tetapi air menjadi penghantar listrik yang jauh lebih baik jika didalam air tersebut mengandung unsur mineral seperti magnesium dan kalsium sehingga jika dicelupkan electric precipitator maka arus listrik dapat mengalir dalam air tersebut dan terjadilah peristiwa elektrolisa yang efeknya akan menimbulkan kekeruhan pada air, sehingga tampak seperti kotoran.
Pengujian lainnya, dalam segelas air putih bersih tuangkan garam satu sendok teh, lalu lakukan proses seperti diatas, maka akan terjadi elektrolisa dimana air tersebut akan menjadi keruh. Apakah lantas Anda berpikir bahwa garam adalah zat yang membahayakan bagi tubuh? Bukankah didalam garam ada mineral diantaranya yodium?.
Kontra
Air zam-zam tidak dapat dites dengan menggunakan elektrolisa air, yang memungkinkan runtuhnya teori yang diusung RO yaitu bahwa air yang keruh memiliki banyak polutan beracun yang sangat berbahaya bagi tubuh. Sedangkan kenyataannya air zam-zam adalah air yang banyak mengandung mineral yang baik bagi tubuh.
Pro
Bagaimana mungkin manusia yang lemah ini dapat dengan sombongnya menguji air zam-zam dimana kita tahu keberadaanya saja merupakan berkah dan karunia tersendiri bagi umat manusia, yang tidak dapat dipikir menggunakan logika bagaimana mungkin didaerah padang pasir terdapat sumber mata air yang tidak pernah kering.
Mungkin sama halnya dengan kita adalah keturunan nabi Adam as, yang akan meruntuhkan teori Darwin tentang asal usul manusia.
Kontra
“Air RO memungkinkan hilangnya beberapa mineral yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, karena alat tersebut menyaring semua zat telarut yang masuk baik itu kontaminan beracun yang membahayakan tubuh maupun mineral tertentu yang sangat dibutuhkan oleh tubuh. Sehingga air yang dihasilkan berupa air murni yang tidak mempunyai kandungan mineral apapun juga”.
Dan karena mineral tidak dihasilkan atau diproduksi oleh tubuh melainkan didatangkan dari luar tubuh, sehingga bagian tubuh yang yang membutuhkan mineral tertentu akan mengambilnya (mineral) dari bagian tubuh yang lain.
Pro
Membran reverse osmosis memang akan memfilter semua partikel yang berukuran lebih besar dari 1/10000 micron tanpa menanyakan ’status’ partikel tersebut apakah sebagai polutan yang beracun ataukah mineral yang bermanfaat.
“Tubuh kita memerlukan 19 mineral organik yang didapatkan dari hewan dan tumbuhan. Sedangkan mineral anorganik (yang berasal dari air tanah) tidak dapat dimanfaatkan tubuh dan hanya membahayakan kesehatan.” – Paul Bragg, Ph.D, penulis buku “Water, The Shocking Truth.”
Pro
“Sekitar 2,3 milyar orang menderita berbagai penyakit yang disebabkan oleh air yang tidak bersih.” – Badan PBB UNESCO.
“Sayur dan buah-buahan adalah sumber utama mineral bagi tubuh kita.” (bukan air minum) – Badan PBB World Health Organization (WHO).
“Mineral mineral anorganik dalam air minum adalah penyebab banyak penyakit manusia.” – Dr. Charles Mayo, pendiri Mayo Clinic, rumah sakit teratas di USA.
“Ginjal tidak dapat bekerja bila sistim penyaringannya tersumbat oleh mineral anorganik.” – Dr. Allen E.Banik, penulis buku “Your Water And Your Health.”
“Mineral organik jauh lebih mudah diserap melalui usus dan lebih aktif dalam tubuh daripada mineral anorganik.” – Departemen Pertanian dan Makanan Pemerintah Kanada.
“Terus terang, kadar mineral dalam air minum tidak memberikan efek baik yang berarti bagi tubuh.” – Stephen Kay, International Bottled Water Association
Pro dan kontra ini akan terus berlanjut sesuai riset terkini seputar teknologi RO tersebut, apakah Anda mempunyai pendapat tertentu yang mendukung salah satunya atau mungkin menentang keduanya ? who knows ?
Masyarakat Jatim Harus Waspada Mengonsumsi Air Minum
AKHIR-akhir ini bisnis air semakin marak karena air merupakan salah satu kebutuhan vital bagi makhluk hidup di samping udara. Apalagi bagi makhluk hidup yang namanya manusia. Bisa dibayangkan manakala kehidupan kita di dunia ini kehabisan sumber air dari dalam kandungan Bumi atau tidak ada kegiatan usaha menyuplai air untuk kebutuhan sehari-hari. Terutama air untuk kebutuhan minum.
BERKAITANNYA dengan menjamurnya bisnis air minum belakangan ini, pemerintah sebenarnya telah meregulasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
Di dalamnya ditetapkan parameter yang sangat penting untuk diketahui konsumen, apakah air minum itu masih merupakan air yang harus melalui proses pengolahan apabila akan dikonsumsi ataukah air minum itu tanpa proses pengolahan karena telah memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat langsung diminum?
Kebutuhan kita terhadap air tidak hanya asal berupa air, apalagi untuk air minum, tetapi kita butuh air yang bersih dan sehat. Jika tidak, sudah barang tentu-cepat atau lambat-akan membahayakan kesehatan tubuh kita. Kebutuhan air minum bagi masyarakat konsumen selama ini dipasok oleh badan usaha milik daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan perusahaan swasta, yaitu air minum dalam kemasan (AMDK) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dan depo air yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Depo Air (Aspada). Tanpa kecuali, semuanya harus tunduk dan mematuhi Keputusan Menkes itu dalam menjaga kualitas air minum yang diperdagangkan untuk melindungi konsumen.
Ketika bahan baku air olahan PDAM masih disuplai langsung dari mata air yang bersih dan sehat, seperti dari mata air Umbulan untuk daerah Jawa Timur (Jatim), maka pada saat itu suplai air minum ke rumah-rumah konsumen tidak menimbulkan banyak masalah.
Biaya operasional PDAM pun hanya mendorong air dan perawatan jaringan distribusi ke setiap konsumen rumah tangga. Namun, ketika alat produksi dan pipa air jaringan distribusinya sudah banyak yang rusak karena dimakan usia, dan bahan baku air olahan PDAM diambil dari air sungai yang belakangan ini banyak tercemar limbah industri, dan akibat manajemennya sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), maka muncullah permasalahan yang merugikan konsumen.
Air keruh, berbau, volume distribusi air kecil dan tidak lancar, konsumen sulit mendapat jaringan baru, dan pelayanan petugas di lapangan yang tidak profesional adalah bentuk-bentuk keluhan konsumen PDAM yang berkembang akhir-akhir ini. Akhirnya, PDAM dipelesetkan menjadi Perusahaan Daerah Air Mandi. Pada gilirannya konsumen mencari alternatif air minum lain, yaitu air minum yang diproduksi AMDK dan depo air.
Koreksi harga AMDK
Industri AMDK pernah mencapai booming-nya dan tumbuh di mana-mana. Kini di setiap daerah pegunungan yang mengandung sumber air telah bercokol lebih dari satu perusahaan AMDK. Merek perdagangan AMDK di pasaran sangat beragam. Pada tahun 2001 saja sudah terdapat 350 perusahaan AMDK dengan kapasitas produksi 7,10 miliar liter per tahun (Ditjen Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan Depperindag, 3 Juli 2002).
Dalam hal ini, posisi konsumen semakin diuntungkan karena semakin banyak pilihan air kemasan dan harga yang ditawarkan. Namun, harga AMDK dinilai konsumen masih mahal karena ketika harga per liter premium masih di bawah Rp 1.250, harga eceran AMDK yang berisi satu setengah liter di pasaran berkisar Rp 1.750 sampai Rp 2.250. Saat ini, harga per liter premium Rp 1.810, harga eceran AMDK berisi satu setengah liter itu berkisar Rp. 2.000 sampai Rp 2.500. Sedangkan, depo air menawarkan harga Rp 2.500 per galon berisi 19 liter.
Bersamaan dengan adanya perubahan kondisi perekonomian negara kita karena krisis moneter yang berawal pada tahun 1997, di mana daya beli masyarakat menurun dan harga kebutuhan pokok terus merambat naik, maka harga AMDK semakin dirasakan tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat.
Kenyataan ini ternyata membuka peluang usaha baru berupa depo air yang dikenal dengan sebutan “air isi ulang”. Usaha “air isi ulang” ini sesungguhnya sudah berlangsung lama, tetapi booming-nya baru dua tahun belakangan ini.
Menurut catatan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, pada tahun 2002 jumlah depo air mencapai 778 unit yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Jawa. Di Surabaya, saat ini tercatat tidak kurang dari 300 unit, belum termasuk depo air di luar Surabaya.
Menjamurnya bisnis depo air ini secara tidak langsung mengoreksi harga AMDK yang dinilai konsumen masih terlalu mahal. Namun, bagaimana dengan jaminan keamanan dan kesehatan konsumen yang mengonsumsinya? Itulah persoalan yang muncul ke permukaan akhir-akhir ini.
Akibat salah kaprah
Belakangan ini depo air mendapat koreksi dari pihak perusahaan AMDK sehubungan dengan maraknya penggunaan istilah “air isi ulang”. Isi ulang mengandung pengertian refill, yaitu pengisian kembali dengan produk air minum AMDK dengan merek yang sama.
Namun, kenyataan yang terjadi sebaliknya. “Air isi ulang” itu bukan hasil produksi AMDK merek tertentu seperti tercantum dalam botol/galon kemasan. Karena itu, masuk akal jika pihak perusahaan AMDK keberatan terhadap penggunaan istilah “air isi ulang” dengan memanfaatkan botol/galon AMDK merek tertentu (hal ini jika istilah “isi ulang” dipersepsikan seperti kartu telepon isi ulang yang hanya dapat dilakukan isi ulang pulsa dalam satu jenis operator).
Jika terdapat gangguan kesehatan bagi konsumen akibat mengonsumsinya, maka pihak perusahaan AMDK yang merek dagangnya yang tercantum di dalam botol/galon kemasan “air isi ulang” itu yang akan mendapatkan getahnya. Hal ini bisa saja terjadi manakala proses sterilisasi botol/galonnya tidak sempurna sebelum pengisian “air isi ulang”.
Bisnis “air isi ulang” ini kebanyakan dikelola perorangan (home industry) dan sebagian ada yang dikelola perusahaan. Namun, belum ada satu pun pengusaha yang bergerak di bidang usaha depo air di Jawa Timur yang telah mendapatkan izin dari Depperindag (Kompas, 26 Januari 2002). Istilah “air isi ulang” telah menjadi salah kaprah. Makanya, pemakaian istilah “air isi ulang” itu perlu diluruskan secara bijak agar tidak menyesatkan konsumen. Paling tidak, para pelaku usaha depo air harus mematuhi persyaratan air seperti diatur dalam Keputusan Menkes itu guna melindungi konsumen.
Karena peraturan ini tidak saja untuk mengatur persyaratan dan pengawasan kualitas air produk AMDK, tetapi sesungguhnya juga untuk mengatur dan mengawasi kualitas air PDAM dan depo air apakah telah memenuhi syarat keamanan dan kesehatan konsumen atau tidak.
Beberapa jenis air minum yang harus memenuhi persyaratan menurut Pasal 2 Keputusan Menkes itu adalah air yang didistribusikan melalui pipa untuk keperluan rumah tangga, air yang didistribusikan melalui tangki air, air kemasan, dan air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman yang disajikan kepada masyarakat.
Semuanya itu harus memenuhi syarat kesehatan air minum. Persyaratan kesehatan air minum itu meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktif, dan fisik. Pengawasannya dilaksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota meliputi kegiatan: inspeksi sanitasi air baku, proses produksi, jaringan distribusi, dan air minum isi ulang dan air minum dalam kemasan.
Namun masalahnya, dinas kesehatan kabupaten/kota sampai saat ini, entah karena keterbatasan teknologi (alat uji) laboratoriumnya, entah karena keterbatasan sumber daya manusianya, atau entah memang karena mereka malas melakukan pengawasan dan penelitian terhadap kualitas air hasil produksi dari BUMD maupun swasta di daerahnya masing-masing sehingga dirasakan masyarakat bahwa kepedulian pemerintah daerah (pemda) untuk melindungi rakyatnya selaku konsumen masih sangat rendah.
Semestinya pemda melalui dinas terkait itu dapat melakukan inspeksi pengawasan kualitas air produksi BUMD maupun swasta secara berkala sesuai dengan amanat Lampiran III Keputusan Menkes Tanggal 29 Juli 2002 tentang Pelaksanaan Pengawasan Internal Kualitas Air oleh Pengelola Penyediaan Air Minum.
Harus pro-aktif
Mengingat kepedulian pengawasan dan penelitian terhadap kualitas air minum dari dinas kesehatan kabupaten/kota masih minim terhadap keberadaan air minum yang diproduksi oleh BUMD maupun swasta, maka dalam hal ini dari pihak konsumen harus bersikap kritis atau cerewet untuk menanyakan kualitas air yang akan dikonsumsinya.
Karena menurut hasil penelitian tim peneliti dari Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) diketahui terdapat 16 persen dari 120 sampel depo air yang diambil di 10 kota besar di Indonesia terkontaminasi bakteri coliform (Kompas, 26 April 2003).
Hasil penelitian ini mendapat penguatan dari hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Minuman (POM) Jakarta, bahwa sebanyak 19 depo air dari 95 depo air yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya, Medan, Bandung, Semarang, dan Surabaya tidak memenuhi syarat karena mengandung mikroba (Kompas, 23 Mei 2003).
Bahkan ditegaskan, sembilan di antaranya tercemar logam berat (katmium) melebihi batas yang diperbolehkan. Untuk menghindari dampaknya, maka bagi konsumen paling tidak ada dua hal yang perlu diketahui dengan menanyakan langsung kepada pelaku usaha. Dan, pelaku usaha wajib memberikan informasi tentang kualitas air hasil produksinya dan hasil pemeriksaan dari dinas terkait kepada konsumen sesuai dengan masa berlakunya dengan jelas dan jujur. Biasanya sertifikat kualitas air dan masa berlakunya ditempelkan di bagian sudut ruangan terbuka tempat usaha yang dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat umum.
Pertama, menanyakan apakah air tersebut telah memenuhi standar kualitas air minum yang layak dikonsumsi secara langsung atau tidak (masih perlu dimasak). Setidak-tidaknya konsumen harus tahu bahwa air minum itu apakah sudah lolos uji kimia untuk mengetahui kandungan kimia dalam air seperti pH, air raksa, aluminium, besi, dan klorida.
Selain itu, konsumen harus tahu bahwa air minum itu lolos uji fisika, yaitu untuk mengetahui bau, jumlah padat berlarut, kekeruhan, rasa, suhu, dan warna. Tidak kalah pentingnya adalah konsumen harus juga mengetahui bahwa air minum itu harus sudah lolos uji mikrobiologis, yaitu mengetahui bakteri E coli. Singkatnya, konsumen harus mengetahui bahwa air minum itu telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) No 01.3553 Tahun 1996 atau tidak.
Kedua, konsumen harus mempunyai informasi tentang alat produksi air minum dari dinas terkait maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan konsumen. Apakah alat produksinya sesuai standar dan selalu dilakukan kalibrasi (uji ulang) setelah melakukan proses produksi dalam waktu lama? Karena setiap alat produksi mempunyai masa aus dalam waktu tertentu dan akan menurunkan kualitas air hasil produksinya.
Dalam konteks ini, dinas kesehatan kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan kalibrasi kondisi peralatan produksi air di setiap perusahaan air minum, termasuk juga terhadap alat produksi yang dimiliki BUMD. Karena hasil produksi air PDAM umpamanya, dinilai konsumen tidak layak disebut air minum. Terutama kalau kita menggunakan parameter persyaratan air minum yang tercantum dalam Keputusan Menkes itu.
Dua hal itu seharusnya dipenuhi oleh setiap perusahaan air minum dan diketahui publik. Kepatuhan untuk melengkapi persyaratan secara berkala dan terus-menerus bagi setiap pelaku usaha air minum akan memberikan jaminan kesehatan konsumen.
Begitu juga bilamana pelaku usaha memberikan informasi secara benar dan jujur kepada konsumen dan memeriksakan hasil produksinya secara pro-aktif di laboratorium sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan di dalam Keputusan Menkes itu akan memberikan dampak positif bagi keberadaan bisnis air minum pada umumnya.
Tidak ada salahnya jika usaha depo air memproduksi air yang sama kualitasnya atau bahkan mungkin melebihi dari kualitas air hasil produksi AMDK. Sebaliknya, perusahaan AMDK jangan sampai menurunkan kualitas air minum hasil produksinya karena cepat atau lambat akan ditinggalkan konsumen. Memproduksi air minum yang memenuhi standar SNI dengan harga yang kompetitif berarti ikut membangun kesehatan masyarakat dan membantu meringankan beban ekonomi rakyat yang sedang terpuruk ini. Itulah yang harus kita galang bersama!
M SAID SUTOMO Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur